Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa permintaan tersebut dilakukan Gatut setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.
Adapun, permintaan “jatah” juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, Bupati Tulungagung meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Dalam proses pengumpulan “jatah”, Bupati Tulungagung memerintahkan ajudannya untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang “berhutang”.
"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )