Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Oditurat Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 13 April 2026 16:46 WIB
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebutkan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih berada dalam ranah peradilan militer.

Hal itu disampaikan menanggapi usulan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, yang mendorong hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus tersebut.

“Berdasarkan penilaian kami selama penanganan kasus ini, kami berpendapat bahwa penyelesaian kasus ini masih berada dalam koridor penyelesaian di lingkungan peradilan militer,” kata Andri, Senin (13/4/2026).

Andri menuturkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur yurisdiksi pengadilan berdasarkan subjek hukum, yakni prajurit TNI aktif saat tindak pidana terjadi atau pihak lain yang disamakan dengan militer oleh undang-undang.

“Pada kasus ini, subjek hukum atau tersangka semuanya berstatus prajurit TNI aktif,” ujar dia.

“Dengan cara senantiasa terbuka terhadap perkembangan informasi dan masukan dari publik sepanjang tidak bertentangan dengan mekanisme UU Peradilan Militer maupun ketentuan hukum lainnya,” jelasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya