Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Oditurat Tegaskan Tetap di Peradilan Militer

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 13 April 2026 16:46 WIB
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya (foto: dok ist)
Share :

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Gibran mendorong agar hakim ad hoc diikutsertakan untuk mengadili perkara tersebut.

Seperti diketahui, berkas perkara dan tersangka dalam kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan demikian, kasus ini akan disidangkan di pengadilan militer.

"Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc dalam pengadilan kasus penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," kata Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Gibran menegaskan, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya," kata Gibran.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya