Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 13 April 2026 20:39 WIB
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (foto: dok ist)
Share :

Namun, kerja sama tersebut berujung pada proses hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun dalam perkara dugaan mark-up anggaran.

Meski demikian, Amsal Sitepu kemudian dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya