Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 13 April 2026 20:39 WIB
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Salah satu yang diganti adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.

Rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Danke Rajagukguk digantikan oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

“Benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Karo yang dipimpin Danke Rajagukguk sempat menjadi sorotan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu.

 

Namun, kerja sama tersebut berujung pada proses hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun dalam perkara dugaan mark-up anggaran.

Meski demikian, Amsal Sitepu kemudian dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya