JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sempat menuai polemik dalam kontestasi Pilpres 2024.
Ia menegaskan, putusan tersebut bukan merupakan “pintu” bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi wakil presiden.
Hal itu disampaikan Anwar usai menjalani wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menyebut adanya kesalahan persepsi publik yang mengaitkan putusan tersebut secara eksklusif dengan sosok Gibran.
Menurutnya, putusan tersebut justru ditujukan untuk memberikan ruang bagi seluruh anak muda di Indonesia.
"Lho nggak, nggak, nggak, itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah, itulah kesalahan persepsi," tegas Anwar kepada wartawan.
Anwar menyatakan bahwa ia menjatuhkan putusan tersebut atas dasar keyakinan terhadap kebenaran dan keadilan yang dianggapnya sebagai amanah Allah.
Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dalam pengambilan putusan tersebut.
“Simak juga wawancara [eks hakim konstitusi] Prof. Arief Hidayat di podcast Akbar Faizal. Beliau mengatakan bahwa selama 13 tahun menjadi hakim MK, tidak pernah ada istilah konflik kepentingan dalam pengujian undang-undang,” ujarnya.
Anwar mengaku lega karena harkat dan martabatnya telah dipulihkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait polemik Putusan 90/2023.
"Saya plong. Makanya tadi dalam sambutan saya, saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih tanpa ada catatan," ungkapnya.
Ia juga menyinggung kembali isu yang berkembang, termasuk tuduhan adanya “cawe-cawe” yang dinilainya tidak berdasar.
Anwar berharap publik dapat mencermati berbagai fakta hukum, termasuk putusan PTUN dan putusan MKMK, agar tidak terjebak pada asumsi.
"Yang pasti hari ini saya ibarat bayi baru lahir. Tidak ada beban, nama baik saya, harkat martabat sudah dikembalikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara," ujarnya.
Terkait kekerabatannya dengan Gibran, Anwar menepis anggapan adanya hubungan khusus yang memengaruhi putusannya.
Ia mengungkapkan bahwa frekuensi pertemuannya dengan Gibran sangat terbatas dan hanya terjadi dalam situasi tertentu, baik formal maupun kekeluargaan.
Menurutnya, pertemuan di antara keduanya dapat dihitung dengan jari, seperti saat momen pernikahan atau pertemuan insidental dalam perjalanan.
"Sampai hari ini, yang namanya Gibran sebagai wapres, baru beberapa kali saya bertemu," jelasnya.
(Awaludin)