Anwar Usman: Putusan MK 90 Bukan untuk Gibran, Tapi untuk Anak Muda

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 13 April 2026 21:22 WIB
Anwar Usman (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Anwar Usman, angkat bicara terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sempat menuai polemik dalam kontestasi Pilpres 2024.

Ia menegaskan, putusan tersebut bukan merupakan “pintu” bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi wakil presiden.

Hal itu disampaikan Anwar usai menjalani wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menyebut adanya kesalahan persepsi publik yang mengaitkan putusan tersebut secara eksklusif dengan sosok Gibran.

Menurutnya, putusan tersebut justru ditujukan untuk memberikan ruang bagi seluruh anak muda di Indonesia.

"Lho nggak, nggak, nggak, itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah, itulah kesalahan persepsi," tegas Anwar kepada wartawan.

Anwar menyatakan bahwa ia menjatuhkan putusan tersebut atas dasar keyakinan terhadap kebenaran dan keadilan yang dianggapnya sebagai amanah Allah.

Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dalam pengambilan putusan tersebut.

“Simak juga wawancara [eks hakim konstitusi] Prof. Arief Hidayat di podcast Akbar Faizal. Beliau mengatakan bahwa selama 13 tahun menjadi hakim MK, tidak pernah ada istilah konflik kepentingan dalam pengujian undang-undang,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya