Terduga Pelaku Pelecehan di Grup Chat FH UI Disanksi Organisasi

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 14 April 2026 14:18 WIB
Terduga Pelaku Pelecehan di Grup Chat FH UI (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual, telah dijatuhi sanksi organisasi. Sanksi tersebut berupa pencabutan status keanggotaan aktif di organisasi kemahasiswaan FH UI.

"Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Surat keputusan tersebut viral di media sosial X setelah diunggah oleh akun @ghannnio. Dalam unggahan tersebut, ditampilkan nama 16 terduga pelaku pelecehan yang dimaksud.

Erwin melanjutkan, UI kini tengah melakukan investigasi atas perkara tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," ujarnya.

"Tidak menutup kemungkinan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya