Kandas di PN Solo, Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Majelis Hakim

Ary Wahyu Wibowo, Jurnalis
Selasa 14 April 2026 19:58 WIB
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak (foto: freepik)
Share :

SOLO - Gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) dipastikan kandas. Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan yang diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III, serta turut tergugat. Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

"Hari ini sudah diputus oleh majelis hakim dan telah diunggah di e-court serta SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), sehingga para pihak sudah dapat membacanya," kata Humas PN Solo, Subagyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Sebelumnya, gugatan CLS tersebut dilayangkan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan diajukan kepada Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat.

Proses persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pertimbangan majelis hakim antara lain karena gugatan penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam kriteria CLS. Ia menegaskan bahwa Jokowi saat ini bukan penyelenggara negara, namun tetap ditarik sebagai pihak tergugat.

"Dengan demikian, seperti eksepsi yang kami ajukan, majelis hakim sependapat dengan dalil tersebut," kata YB Irpan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya