Ia juga menyoroti objek gugatan yang dinilai tidak tepat.
"Seharusnya yang disengketakan adalah perbuatan atau kelalaian dari penyelenggara negara yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak. Namun yang dipersoalkan dalam gugatan dan pembuktian justru terkait dugaan ijazah palsu berdasarkan penelitian Roy Suryo," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan putusan tersebut tidak menilai keaslian ijazah Jokowi. Majelis hakim, kata dia, lebih mempertimbangkan aspek prosedural, khususnya terkait penggunaan mekanisme CLS.
Ia menyebut hakim merujuk pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013 yang membatasi CLS hanya untuk perkara yang menyangkut kepentingan publik, seperti lingkungan hidup atau kepentingan negara.
"Namun hal itu tentu akan kami bantah. Kemungkinan akan kami sampaikan dalam gugatan lain atau melalui upaya banding yang akan kami ajukan," kata Andhika.
(Awaludin)