Komnas Perempuan: Kasus Pelecehan di FH UI Harus Diproses Hukum, Tak Cukup Sanksi Etik

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 15 April 2026 13:53 WIB
Terduga pelaku pelecehan seksual FH UI (Foto: Tangkapan layar)
Share :

Tren lima tahun terakhir data pengaduan Komnas Perempuan di ranah publik memperlihatkan pola yang relatif konsisten. Kekerasan berbasis gender online (KBGO) tetap menjadi jenis kekerasan yang paling dominan. Pada 2025 tercatat 1.091 kasus KBGO, 977 (90%) di antaranya merupakan KBGO seksual.

Data ini menegaskan kekerasan seksual berbasis digital menjadi ruang dan alat yang terus digunakan, serta menunjukkan dimensi baru dan tren yang terus menguat. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mendesak penanganan serius dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan tinggi,” ujar Komisioner Sondang Friskha Simanjuntak.

"Komnas Perempuan mengingatkan bahwa mekanisme kode etik yang ada di kampus bukan pengganti proses hukum. Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas, berpeluang ditiru, dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," ungkapnya.

Penanganan kasus ini dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan satuan tugas untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan proses hukum. Oleh karena itu, penguatan peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di Universitas Indonesia juga perlu mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan perguruan tinggi.

Komnas Perempuan merekomendasikan agar Universitas Indonesia mengambil langkah nyata dan menyeluruh untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan dengan transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya