Dukungan terhadap Satgas PPKPT penting agar proses internal tidak berhenti pada disiplin etik semata, melainkan mampu mengurai akar persoalan dan memastikan pemulihan bagi korban. "Proses hukum formal juga perlu dibuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus,” tegas Sondang Friskha.
Pendekatan yang berpusat pada korban harus menjadi prinsip utama, dengan memastikan kebutuhan, kenyamanan, serta keamanan korban terpenuhi. Penanganan tidak hanya berfokus pada sanksi terhadap pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan psikologis, sosial, dan akademik korban.
Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kampus sebagai ruang aman, setara, dan bebas dari kekerasan berbasis gender. Perguruan tinggi bukan hanya institusi akademik, tetapi juga bagian dari ruang publik yang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak setiap warga negara atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G UUD 1945.
Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui pembangunan budaya kesetaraan di lingkungan kampus dan mengikis norma-norma yang melanggengkan kekerasan berbasis gender.
“Hanya dengan cara ini, kampus dapat benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” pungkas Devi Rahayu.
(Arief Setyadi )