Komnas Perempuan: Kasus Pelecehan di FH UI Harus Diproses Hukum, Tak Cukup Sanksi Etik

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 15 April 2026 13:53 WIB
Terduga pelaku pelecehan seksual FH UI (Foto: Tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga dilakukan 16 orang mahasiswa. Kampus semestinya menjadi ruang publik yang aman dan setara bagi seluruh civitas akademika, bukan ruang yang melanggengkan kekerasan dan ketimpangan gender.

Komnas Perempuan menegaskan tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini secara eksplisit diakui dan dilarang dalam Undang-Undang No. 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), baik melalui Pasal 5 yang mengatur pelecehan seksual nonfisik maupun Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

“Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik,” tegas Komisioner Devi Rahayu, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat sebesar 14,07% dari tahun sebelumnya. Sebanyak 3.682 di antaranya diadukan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk yang paling banyak dilaporkan (37,51%).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya