Selain itu, penasihat hukum turut menyoroti proses penetapan terdakwa III sebagai tersangka yang dianggap tidak didukung kecukupan alat bukti.
Dalam kasus ini, korban diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, yakni pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lainnya adalah pengusaha bimbingan belajar daring, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)