Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Pembunuh Kacab Bank 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 15 April 2026 14:50 WIB
Sidang Tiga Terdakwa Pembunuh Kacab Bank (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap kepala cabang (kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).

"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Dengan dibacakannya putusan sela tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Menyatakan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir,” ujar Fredy.

 

Selain itu, penasihat hukum turut menyoroti proses penetapan terdakwa III sebagai tersangka yang dianggap tidak didukung kecukupan alat bukti.

Dalam kasus ini, korban diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, yakni pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lainnya adalah pengusaha bimbingan belajar daring, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya