Polri Pastikan Bayar Pajak Kendaraan Tak Wajib KTP Pemilik Lama

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 10:50 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo (Foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan bahwa setiap kebijakan yang diambil dalam merespons polemik kewajiban melampirkan KTP pemilik lama, pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor) harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

Penegasan ini penting untuk memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas, memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat, dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya memudahkan, tetapi juga sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sejalan dengan prinsip tersebut, Polri melalui Korlantas juga merespons keluhan masyarakat terkait rumitnya persyaratan administrasi pajak kendaraan bekas. Langkah-langkah solutif tengah disiapkan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa membebani masyarakat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa Polri tidak akan tinggal diam dalam menghadapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, Polri berkomitmen menghadirkan solusi nyata agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo, Kamis (16/4/2026).

Polemik ini mencuat setelah kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali. Dalam praktiknya, tidak semua transaksi dilengkapi dokumen lengkap dari pemilik pertama, sehingga syarat tersebut menjadi tidak realistis di lapangan.

Sebagai solusi sementara, Polri mendorong kebijakan yang lebih fleksibel, di mana masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal. Wajib pajak cukup membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual beli, untuk selanjutnya melakukan proses balik nama.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya