JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi kasus kuota haji dari biro travel. Hari ini, terdapat tujuh orang saksi yang dipanggil.
"Hari ini Kamis (16/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi menjelaskan, tujuh saksi itu dijadwalkan diperiksa di dua daerah yang berbeda, yaitu Jakarta dan Yogyakarta.
Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta terdiri atas Silvia Indriani selaku Direktur Utama PT Indonesia International Business; Nunik P. Wulandari selaku Pengurus PT Intan Salsabila; A. Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur Utama PT Jazirah Iman; Syatiri Rahman selaku Direktur PT Kafilah Suci Wisata; dan Fauzan selaku Direktur PT Kartika Utama.
Untuk di Yogyakarta, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP setempat. Saksi yang diperiksa adalah R Tanto Sri Hartono selaku Direktur Utama PT Zhafirah Mitra Madina dan Habibi Iqbal Hidayat selaku Direktur Operasional PT Amanu.
Sebelumnya, KPK tengah maraton memeriksa sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait kasus kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dari keterangan mereka didalami teknis jual beli kuota.
"Karena memang praktik di lapangan jual beli, mekanisme dan nilai penjualan kuota itu beragam, sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengelolaan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata Budi kepada wartawan yang dikutip, Kamis (16/4/2026).
Sejalan dengan itu lanjut Budi, pihaknya tengah berupaya memulihkan kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut.
"Kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima oleh para PIHK atau biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)