Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan pihaknya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR bersama Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri serta LPSK pada 2 April 2026. Dari hasil RDP tersebut, disimpulkan bahwa polisi diminta segera menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak.
"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai undang-undang," terangnya.
Ketiga, paparnya, Komisi III DPR RI berkomitmen memantau dan meminta Bareskrim Polri memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulan guna memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Keempat, seluruh anggota Komisi III DPR RI meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan guna mencegah ancaman atau timbulnya korban baru.
"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara SAM mangkir dan tidak kunjung kembali ke Tanah Air," katanya.
(Arief Setyadi )