Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Tetapkan Ustadz SAM Tersangka Dugaan Pelecehan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 19:25 WIB
Kuasa hukum korban dugaan pelecehan oleh Ustadz SAM (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pendakwah berinisial SAM dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santri. Para korban mendesak polisi segera menetapkannya sebagai tersangka dan membawanya kembali ke Indonesia dari Mesir.

"Setelah RDP dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Misri, sehingga bisa dilakukan kerja sama dengan Interpol. Kalau memang terduga ini di Mesir, ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar pengacara para korban, Achmad Cholidin, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terduga SAM membuat para korban trauma berat. Apalagi, diduga ada intimidasi terhadap para korban oleh SAM ataupun utusannya agar mencabut laporan di kepolisian, bahkan ada dugaan upaya suap kepada para korban.

"Ada ancaman, bahkan kepada korban yang ada di Mesir agar tidak membuka perkara ini. Ada juga yang mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya. Ancaman dengan kalimat seperti ‘saya tidak teruskan kamu sekolah, kalau ini diteruskan nanti keluarga kamu akan terancam’," tuturnya.

Dia menerangkan, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan SAM terhadap para santrinya di wilayah Bogor telah dilaporkan ke Mabes Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025.

Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan pihaknya telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR bersama Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri serta LPSK pada 2 April 2026. Dari hasil RDP tersebut, disimpulkan bahwa polisi diminta segera menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak.

"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai undang-undang," terangnya.

Ketiga, paparnya, Komisi III DPR RI berkomitmen memantau dan meminta Bareskrim Polri memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulan guna memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan akuntabel. Keempat, seluruh anggota Komisi III DPR RI meminta agar segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan guna mencegah ancaman atau timbulnya korban baru.

"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara SAM mangkir dan tidak kunjung kembali ke Tanah Air," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya