JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Pengungkapan ini hasil penanganan enam laporan polisi dalam kurun waktu April 2025 hingga April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyebut praktik tersebut ditemukan di enam lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat, dua lokasi di Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
“Secara umum untuk modus operandi itu kurang lebih sama,” ujar Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menggerebek enam gudang atau toko yang digunakan sebagai tempat pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk kemudian dijual kembali.
Victor menjelaskan, para pelaku memanfaatkan alat berupa pipa besi atau alat suntik yang telah dimodifikasi guna memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung kosong berukuran lebih besar.
Selain itu, pelaku juga menggunakan es batu untuk membantu proses pemindahan agar berjalan lebih cepat dengan menurunkan suhu tabung tujuan.
“Tabung LPG kosong ukuran 12 kilo non-subsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan dipindahkan langsung,” jelasnya.