Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidang

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 17 April 2026 11:08 WIB
Penyuap Hakim PN Depok Segera Disidang (Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka pemberi suap hakim Pengadilan Negeri Depok. Dua tersangka itu pun segera disidang. 

1. Berkas Perkara Dilimpahkan

Kedua tersangka adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Berkas perkara keduanya dilimpahkan pada Kamis (16/4/2026). 

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan perkara pemberi suap Hakim PN Depok," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026). 

Budi menjelaskan, penahanan keduanya dipindahkan. Untuk Trisnaldi dipindahkan ke Rutan Kebon Waru dan Berliana dipindahkan ke Rutan Wanita Bandung. Penahanan keduanya dipindahkan demi memudahkan persidangan.

"Selanjutnya, Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan didapati kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya