Prabowo Teken Perpres Perkuat Tata Kelola Kesehatan Nasional Terintegrasi

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 17 April 2026 15:57 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Biro Setpres)
Share :

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan, pemerintah pusat kini memiliki wewenang lebih tegas. Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa pemerintah pusat berwenang memberikan teguran lisan, tertulis, hingga pemberian disinsentif kepada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) maupun pemerintah desa jika perencanaan pembangunan kesehatan di daerah bertentangan dengan rencana nasional; pelaksanaan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional; tidak patuh dalam pelaporan capaian sasaran atau realisasi anggaran kesehatan.

Perpres 13/2026 juga memberikan perhatian khusus pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Pemerintah pusat berkomitmen memperkuat kebijakan afirmasi yang mencakup penguatan fasilitas, sumber daya manusia (tenaga medis), teknologi, hingga pendanaan khusus untuk memastikan akses kesehatan yang merata di seluruh pelosok negeri.

Dokumen lampiran setebal ratusan halaman dalam Perpres ini merinci tanggung jawab lintas kementerian dalam berbagai aspek kesehatan, mulai dari kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, hingga lanjut usia; penanggulangan penyakit menular dan tidak menular; kesehatan jiwa dan perlindungan terhadap penyalahgunaan zat adiktif; pelayanan darah dan transplantasi organ; hingga pengelolaan kesehatan dalam kondisi bencana dan wabah.

Dengan berlakunya Perpres ini, maka Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola kesehatan dengan tantangan zaman dan struktur perundang-undangan yang baru.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya