JAKARTA - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ini sudah kami terima dari Polda Metro Jaya. Pada saat sekarang ini sedang pendistribusian, penyiapan mindik (administrasi penyidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Jumat (17/4/2026).
Dalam laporan yang diterima, Faizal Assegaf melaporkan terkait pencemaran nama baik. Faizal Assegaf menyebut Budi Prasetyo mencemarkan nama baiknya lantaran diduga menerima fasilitas dalam kasus yang diusut KPK.
"Ini kaitan tentang pencemaran nama baik. Itu di kejadian sekira 8 April. Melihat di suatu unggahan pernyataan pemberitaan, ini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban terkait dugaan telah menerima barang atau fasilitas," ujar dia.
Budi menambahkan, Polda Metro Jaya selanjutnya akan memanggil Faizal Assegaf untuk menyerahkan barang bukti.
"Pasti nanti dalam proses tahap berikutnya setelah mindik dipersiapkan, pasti pelapor juga akan dipanggil untuk menyerahkan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Diketahui, laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK, Budi Prasetyo teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal menilai pernyataan Budi menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Faizal mengatakan duduk perkaranya adalah pada Selasa (7/4/2026) dia dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia mengklaim tak ada keterlibatan terkait penerimaan barang dalam perkara importasi Bea Cukai.
Budi menyatakan, menghormati laporan tersebut sebagai hal konstitusi warga negara. Menurutnya, Polda Metro Jaya akan melihat laporan tersebut secara objektif.
"Tentu kami memandang tidak ada masalah, karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4/2026).
Budi menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah. Menurutnya, apa yang disampaikan sebagai wujud transparan dan akuntabel.
"Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan KPK," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)