Pelaku ditangkap Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan perhiasan milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
(Erha Aprili Ramadhoni)