Sementara itu, RS yang turut diamankan diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama. Berdasarkan catatan kepolisian, RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam yang terjadi pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang. Ia telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021.
Yusuf mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut.
“Salah satu pelaku merupakan target DPO kasus pembunuhan dan diketahui bagian dari KKB Kodap XXXV Bintang Timur. Sementara pelaku lainnya merupakan rekan yang turut terlibat dalam aktivitas kelompok tersebut, termasuk dalam penyerangan terhadap aparat,” pungkasnya.
(Awaludin)