Polri Bidik TPPU untuk Haji Ilegal, Kejar Aset untuk Ganti Rugi Jemaah

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 21 April 2026 11:53 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Haji membuka opsi menjerat pelaku haji ilegal, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian jemaah yang menjadi korban.

"Tentunya harapannya korban-korban ini bisa mendapatkan pengembalian, baik secara langsung ataupun melalui tindak pidana pencucian uang nantinya," kata Irhamni, Selasa (21/4/2026).

"Kalau memang penyelenggaranya memiliki banyak korban, kami dapat melakukan penegakan hukum dengan pasal tindak pidana pencucian uang," sambungnya.

Dengan jeratan TPPU, Polri yang tergabung dalam Satgas Haji dapat menyita aliran dana hingga aset milik para pelaku.

"Langkah penindakan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat atau laporan dari Kementerian Haji dan Umrah, yang akan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya