KPK Dalami Aliran Dana CSR dalam Kasus Wali Kota Madiun

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 21 April 2026 18:11 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penampungan dana corporate social responsibility (CSR) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa seorang karyawan swasta bernama Salwa, pada Selasa (21/4/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berfokus pada mekanisme penampungan dana CSR yang diduga terkait perkara tersebut.

“Dalam pemeriksaan didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR,” ujar Budi dalam keterangannya.

Salwa diketahui merupakan staf dari orang kepercayaan Maidi, yakni Rochim Ruhdiyanto, yang sebelumnya turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Selain aliran dana, penyidik juga menggali informasi terkait pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari dana CSR.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek serta pengelolaan dana CSR.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya