JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pengunduran diri yang dijadikan alat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, untuk menekan bawahannya.
Tim penyidik mendalami hal ini lewat pemeriksaan 9 saksi di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026).
Dengan surat tersebut, Gatut memeras para organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Tulungagung.
"Penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri. Yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/4/2026).
Saksi yang dimaksud adalah Aris Wahyudiono selaku Kabag. Protokol Setda; Jopam Tiknawandi Ranto selaku Staf Bagian Protokol Setda; Aurel dan Mega selaku Sekretaris Pribadi Bupati; dan Fahriza Habib alias Ginduk selaku Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.