Menurutnya, UNCLOS merupakan kesepakatan yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan, dengan konsekuensi tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang berada di wilayahnya.
Sugiono juga menegaskan, bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan kelancaran lalu lintas laut yang bebas serta saling menguntungkan.
"Kemudian, kita juga mendukung kebebasan pelayaran sebagai negara dagang. Kita berharap ada perlintasan yang bebas. Saya kira itu merupakan komitmen banyak negara untuk menciptakan jalur pelayaran yang bebas, netral, dan saling mendukung," ujarnya.
"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk memberlakukan tarif di Selat Malaka," pungkasnya.
(Awaludin)