Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah permasalahan yang dialami buruh, seperti penahanan ijazah, waktu magang yang tidak jelas, hingga praktik outsourcing. Atas hal itu, pihaknya mengeluarkan beberapa surat edaran (SE) sebagai upaya pemerintah mengatasi permasalahan tersebut.
"Dua minggu ada surat, SE dua yang saya keluarkan ya, melalui Pak Menteri. Pertama, melarang praktik penahanan ijazah. Kedua, melarang syarat pencari kerja dibatasi oleh umur, tidak boleh. Jadi basisnya skill dan kemauan bekerja," ujarnya.
Atas hal itu, ia menilai banyak perusahaan yang tidak senang dengannya sehingga berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Nah, inilah makanya waktu saya datang itu banyak dibenci oleh pengusaha," pungkasnya.
(Awaludin)