Sebagai informasi, KPK memberikan usulan pembatasan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik hanya dua periode. Usulan pembatasan itu muncul dalam 16 rekomendasi KPK soal tata kelola partai politik:
Berikut ini sejumlah poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik, salah satunya Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
(Fahmi Firdaus )