KPAI Ungkap Sejumlah Temuan Terkait Pelajar Bantul yang Tewas Dikeroyok

Nur Khabibi, Jurnalis
Sabtu 25 April 2026 14:10 WIB
Kasus pemukulan (foto: freepik)
Share :

KPAI juga menyayangkan lambatnya penanganan kasus tersebut karena baru dua pelaku yang ditangkap, sementara terdapat perbedaan jumlah pelaku antara versi kepolisian (tujuh orang) dan keluarga korban (10 orang).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam kasus perlindungan anak harus berpedoman pada Pasal 59A UU Perlindungan Anak, dengan proses yang harus cepat, korban mendapatkan pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.

Terkait dugaan intimidasi, pihak keluarga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya