JAKARTA - Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, ternyata bermula dari rencana membobol rekening dorman (terbengkalai). Bahkan, aktor intelektual yang juga merupakan pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, menjanjikan success fee senilai Rp5 miliar.
Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, namun diadili di Pengadilan Negeri.
Antonius awalnya menyampaikan bahwa dirinya diajak Dwi Hartono melakukan pekerjaan sampingan terkait pemindahan dana rekening. Kepada Antonius, Hartono menyebut bahwa pekerjaan itu membutuhkan sosok pimpinan cabang bank agar bisa berhasil.
"Keterangan Pak Dwi waktu itu, Pak, dari yang diceritakan kepada saya, pada intinya untuk melakukan pemindahan itu butuh kerja sama dengan pimpinan cabang, Pak," ujar Antonius dalam persidangan.