Pada pagi harinya Jumat (13/3/2026), akan dilaksanakan apel oleh Denma Bais TI, yang mana hanya diikuti oleh Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka. Sementara itu Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi tak ikut apel, karena alasan sakit.
"Bahwa sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 melaksanakan apel pagi di Denma Bais TI yang diambil oleh Dandenma Bais TNI, saat itu Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," sambungnya.
Setelah apel tersebut, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka melaksanakan dinas seperti biasa. Setelah selesai dinas, mereka selalu ke kamar dua rekannya yang sedang sakit untuk merawat lukanya hingga 15 Maret 2026.
Pada tanggal 17 Maret 2026 sekira 09.00 WIB setelah upacara bendera 17-an Mayjen TNI Bosco memerintahkan Kolonel Inf Heri Heryadi (Saksi-1/Dandenma Bais TNI) untuk melakukan pengecekan personel. Di saat itu, Saksi-1 mengetahui bahwa Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi sedang sakit dan memeriahkan untuk dilakukan pengecekan.