JAKARTA – Mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Mulyatsyah, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Mulyatsyah dihukum menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun.
Amar putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (30/4).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Namun, ia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Mulyatsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).