JAKARTA – Sebanyak 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026). Ketiganya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian melalui media elektronik, terkait konten yang dianggap mem-framing Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Para pelapor diwakili oleh advokat sekaligus perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra.
“Saya Gurun Arisastra termasuk pelapor dalam hal ini, yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” ujar Gurun di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).
“Video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat, di mana mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya dituduh terkait pembahasan ajaran agama Kristen mengenai syahid,” ujarnya.