Ini Poin Pelaporan Ade Armando Cs oleh 40 Ormas Islam Terkait Video JK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 04 Mei 2026 23:29 WIB
Ade Armando Cs dipolisikan (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sebanyak 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam melaporkan Grace Natalie, Ade Armando, dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026). Ketiganya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian melalui media elektronik, terkait konten yang dianggap mem-framing Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Para pelapor diwakili oleh advokat sekaligus perwakilan LBH Syarikat Islam, Gurun Arisastra.

“Saya Gurun Arisastra termasuk pelapor dalam hal ini, yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam, beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie,” ujar Gurun di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/5/2026).

“Video penggalan dan dibangun narasi-narasi yang mengarah kepada perspektif atau konklusi yang tidak utuh di dalam masyarakat, di mana mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya dituduh terkait pembahasan ajaran agama Kristen mengenai syahid,” ujarnya.

Padahal, lanjut Gurun, dalam video ceramah yang sama, JK justru menyampaikan kekhawatiran terkait pemahaman keagamaan yang berpotensi menimbulkan kesalahan berpikir. Ia menilai pemotongan narasi tersebut dapat memicu gangguan hubungan antarumat beragama.

“Pernyataan ini terpotong. Lantas konklusi itu menjadi beredar negatif sehingga menimbulkan keresahan di antarumat beragama. Organisasi Islam kami segera melakukan pelaporan terhadap hal ini karena ada video yang dinarasikan tidak utuh sehingga menjadi perspektif di lingkungan masyarakat yang dikhawatirkan terjadi perpecahan antarumat beragama serta disharmonisasi akibat narasi yang tidak utuh, narasi bohong, dan ketidakjujuran. Ini kan berbahaya,” sambungnya.

Para pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa flashdisk kepada pihak kepolisian. Atas laporan tersebut, para terlapor dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 243 juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 247 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya