Dalam perspektif akademik, Ahmad M. Ramli menyoroti pentingnya pengaturan kecerdasan buatan dalam RUU Hak Cipta. Ia menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat, bukan subjek hukum, sehingga pelindungan hak cipta tetap bergantung pada kontribusi kreatif manusia.
“Penggunaan AI dalam penciptaan karya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta adanya intervensi manusia yang signifikan, seperti proses kurasi, editing, dan pengambilan keputusan kreatif. Pendekatan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan pelindungan hak pencipta,” papar Ramli.
Rekonstruksi Lembaga Royalti
Komisioner LMKN Hak Terkait, Marcell Siahaan, menanggapi usulan perubahan dalam RUU Hak Cipta dengan menyatakan bahwa rekonstruksi lembaga royalti tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga baru, melainkan harus diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan, penyelesaian sengketa administratif, dan integrasi sistem nasional. Ia menggarisbawahi pentingnya kehadiran otoritas yang mampu mengawasi seluruh LMK secara menyeluruh, termasuk audit kinerja, keuangan, dan kepatuhan tata kelola.
Selain itu, dibutuhkan mekanisme pemutus administratif yang cepat dan mengikat untuk menyelesaikan sengketa, baik dalam pengumpulan maupun distribusi royalti. “Tanpa sistem nasional tunggal yang terintegrasi dan dapat diaudit, tata kelola royalti akan tetap terfragmentasi dan berpotensi merugikan pencipta,” tegasnya.