Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2026 15:52 WIB
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pembaruan regulasi hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, sekaligus memperkuat tata kelola royalti dan pelindungan bagi pencipta di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta (RUU HC) secara daring melalui Zoom pada 4 Mei 2026.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 merupakan langkah strategis untuk menjawab perubahan ekosistem kreatif. “Perkembangan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial dan platform digital, telah menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kerangka hukum yang adaptif, antisipatif, dan berkeadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan bahwa RUU Hak Cipta menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, antara lain pengakuan terhadap karya berbasis kecerdasan buatan dengan tetap mensyaratkan adanya kontribusi intelektual manusia, penguatan tata kelola lembaga manajemen kolektif, serta pengaturan baru terkait hak jurnalistik, kebebasan panorama, dan penggunaan sekunder karya literasi. Perubahan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pencipta dan kebutuhan akses publik terhadap karya.

AI Bukan Pencipta, Peran Manusia Tetap Utama

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya