Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 05 Mei 2026 15:52 WIB
Uji Publik RUU Hak Cipta: AI dan Royalti Jadi Fokus (Foto: Dok)
Share :

Menuju Sistem Royalti Modern dan Terintegrasi 

Sementara itu, Pembina Federasi Serikat Musisi Indonesia Untuk Profesi Musisi, Candra Darusman, menekankan urgensi transformasi kelembagaan melalui konsep LMKN 2.0. Model ini mengarah pada sistem terintegrasi berbasis data nasional yang mencakup penghimpunan, pengolahan, dan distribusi royalti dalam satu ekosistem yang transparan dan efisien.

Ia menjelaskan bahwa transformasi ini mencakup konsolidasi LMK, penerapan standar metadata global, serta pemanfaatan teknologi digital seperti AI dan blockchain untuk meningkatkan akurasi distribusi royalti. “Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik, mempercepat distribusi royalti, dan memastikan pencipta memperoleh haknya secara optimal,” pungkasnya.

Melalui uji publik ini, pemerintah menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Pencipta didorong untuk secara aktif melindungi karyanya melalui pencatatan hak cipta, penggunaan lisensi yang sah, serta memastikan setiap pemanfaatan karya dilakukan dengan pembayaran royalti yang sesuai ketentuan.

DJKI juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku industri, hingga masyarakat luas, untuk memberikan masukan terhadap RUU Hak Cipta. Partisipasi publik ini menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan zaman dan mampu memberikan pelindungan optimal bagi pencipta Indonesia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya