Lebih lanjut, Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal Polri melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam hal ini, Presiden menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.
“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tetapi disepakati independen,” tutur Jimly.
Selain itu, pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ini menandai tahap akhir tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat usai dilantik oleh Presiden Prabowo pada 7 November 2025. Selanjutnya, hasil rekomendasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan regulasi untuk memperkuat institusi Polri ke depan.
Pemerintah menegaskan komitmennya bahwa reformasi Polri bukan sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang terukur, berjangka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat serta supremasi hukum.
(Arief Setyadi )