JAKARTA – Pihak kepolisian mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D, yang nekat melompat dari lantai 4 kamar kos majikannya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, D meninggal dunia, sementara R mengalami luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Adriel Viari (AV), T alias U, dan WA alias Y.
“Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Budi, Rabu (6/5/2026).
Budi merinci, tersangka AV sudah dilakukan penahanan pada Selasa 5 Mei 2026. Tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.