JAKARTA - Polda Riau kembali menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah Kepulauan Meranti. Polisi mengamankan ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri beserta dua pemilik dapur ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Hasil penyelidikan menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu 25 April 2026.
Dari kapal tersebut, polisi mengamankan 580 karung arang bakau. Barang bukti itu diketahui telah siap dikirim ke luar negeri.
“Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).