Anggota Kompolnas Kini Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 07 Mei 2026 09:54 WIB
Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri/Okezone
Share :

JAKARTA -  Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah memberikan poin-poin rekomendasi terkait penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam rangka pengawasan terhadap institusi Polri

Penguatan Kompolnas penting karena lembaga tersebut memiliki posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri.

“Orang semua menyoroti. Nah. Ini pengawas eksternal berkaitan dengan keberadaan Kompolnas,” ujar Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri, Kamis (7/5/2026). 

“Mengapa Kompolnas menjadi penting dalam bahasan diskusi di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan yang sangat strategis,” lanjut Dofiri.

Sejauh ini, kata dia, Kompolnas berperan sebagai perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Namun ke depan, Ia menuturkan, penguatan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan.

Salah satu perubahan yang diusulkan adalah menghapus unsur ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Seluruh anggota nantinya dipilih dari unsur masyarakat.

“Ke depan, dikuatkan terkait dengan dengan masalah keanggotaan, kemudian yang kedua terkait masalah komposisi orang-orang yang duduk di Kompolnas itu, dan yang ketiga berkaitan dengan eh tugas dan kewenangannya,” ujar Dofiri.

Selanjutnya, Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan pengawasan langsung hingga investigasi pelanggaran etik. “Yang kedua, nah ini yang paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik Polri,” ucap Dofiri.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya