Kemudian, koalisi ini juga mencatat ada APBD Provinsi Sultra periode 2014-2021 yang dialokasikan untuk pembangunan dan pengadaan aset universitas swasta tersebut. Rinciannya untuk pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar, pengadaan meubelair, kursi, meja kerja pejabat Unsultra yang totalnya mencapai Rp12 miliar lebih.
"Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang dibawah naungan yayasan milik Nur Alam, dkk " ujarnya.
Kondisi inilah yang membuat Koalisi Sultra Bersih menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Untuk melengkapi laporan, sejumlah dokumen disampaikan ke KPK oleh Aman. Ia berharap KPK menindaklanjuti laporan karena kerugian negaranya mencapai Rp12.052.951.000.
"KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main sampai Rp12 miliar lebih," tutur Aman.
(Erha Aprili Ramadhoni)