JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal laporan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Dugaan korupsi tersebut dilaporkan terjadi di era Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaganya bersifat tertutup. Namun, ia juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke KPK.
"Kami tegaskan bahwa setiap laporan aduan masyarakat yang masuk ke KPK nanti akan ditindaklanjuti. Kita akan lakukan verifikasi apakah informasi awal yang disampaikan oleh pihak pelapor itu fakta," kata Budi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
"Selain itu, nanti kita akan telaah dan analisis. Apakah dari sisi substansi laporan termasuk dalam dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Jika unsur-unsur itu masuk, maka kemudian laporan aduan masyarakat akan berprogres lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, Koalisi Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersih menyambangi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan korupsi terkait pengambilalihan dan penganggaran APBD untuk Unsultra yang diduga menyeret nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
"Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra," kata Aman Arif selaku Perwakilan Koalisi Sultra Bersih kepada wartawan.
Dalam laporannya ke KPK, Koalisi Sultra Bersih mempersoalkan berdirinya Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2010 dengan “mengambil alih” aset Unsultra yang tadinya di bawah yayasan lama sejak 1967.
Menurut Aman, Nur Alam membuat akta baru yayasan pada saat masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus tercatat sebagai Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara sehingga terjadi konflik kepentingan. Adapun yayasan tersebut tadinya didirikan oleh pemerintah daerah.