JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bahwa gerakan pemilihan dan pengelolaan sampah dari sumber akan berlaku mulai 10 Mei 2026. Gerakan ini merupakan tindaklanjuti atas kebijakan baru yang mana TPST Bantargebang, Kota Bekasi hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026.
Oleh karenanya, pemilahan sampah perlu dilakukan agar, karena hampir 50 persen sampah di Jakarta merupakan sampah organik.
"Rekan-rekan sekalian, besok tanggal 10 Jakarta akan memulai program yang secara resmi pemilahan sampah, dan ini menjadi gerakan masif karena memang hampir 50 persen sampah kita itu sebenarnya sampah organik," kata Pramono kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
"Seperti contoh di Kramat Jati tidak diizinkan untuk dikelola secara langsung, sekarang saya izinkan. Bahkan pengelolaan bisa di lapangan, mereka bisa memiliki alat transportasi sendiri dan alat pengolahan sendiri," ucapnya.