JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menerima berkas kasus ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu dari kepolisian. Saat ini, pihaknya masih mendalami berkas perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs tersebut.
"Masih dipelajari dan didalami," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, berkas kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Jokowi itu hingga kini masih dipelajari jaksa. Karena itu, belum dipastikan apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap ataukah masih harus diperbaiki.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lain tetap dilanjutkan. Selanjutnya, kami mengirimkan berkas perkara kembali ke Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk dapat diproses dalam sidang peradilan," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)