JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), mengajukan permohonan red notice untuk pendakwah Syekh Ahmad Al-Misry. Langkah itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujar Kepala Bagian Kejahatan Transnasional (Kabag Jataranin) Set NCB Interpol Indonesia, Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Ricky memastikan Syekh Ahmad Al-Misry merupakan warga negara Indonesia (WNI). Status kewarganegaraan itu diperoleh melalui proses naturalisasi resmi karena menikah dengan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.
"Status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujar Ricky.