Dalam pemeriksaan awal, mayoritas WNA yang direkrut disebut sudah mengetahui bahwa mereka akan bekerja dalam operasional judi online di Indonesia. Sebagian besar pelaku bahkan tinggal di sekitar lokasi kantor tempat mereka bekerja.
“Kemudian terkait kedatangan mereka ke Indonesia, apakah dengan terpaksa ataupun dengan kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan ini variatif. Namun sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” tutur Wira.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 WNA dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Sebanyak 275 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Awaludin)